Kompolnas Arif Wicaksono dan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sampaikan hasil Sidang KKEP |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Pada momen ini, Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY.
Sidang yang berlangsung Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Dalam aksinya,
MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan
atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol.
Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran
berat.
"Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan
perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat
khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai
anggota Polri," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, MEY menyatakan banding
terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan
kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh anggotanya," tegas Brigjen Trunoyudo.
Kompolnas yang diwakili oleh Arief Wicaksono dan Choirul
Anam turut mengapresiasi langkah tegas Polri.
"Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga
kepercayaan publik," kata Arief.
Dengan putusan ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki
citra institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak
tegas demi menegakkan keadilan. (*)