![]() |
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. |
RAKYATTERKINI.COM - Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, dibolehkan menganti pejabat (mutasi) kepala OPD di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Tidak harus menunggu 6 bulan, setelah kepala daerah dilantik, silakan melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan kerjanya.
Izin pergantian pejabat itu, disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik.
Itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujarnya.
Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya sudah ada dua (2) Undang-undang yang melarang kepala daerah yang baru untuk melakukan mutasi pejabat sebelum 6 bulan sejak dilantik.
Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).
“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden. (ris1)