![]() |
Sidang sengketa Pilwako Batam di Mahkamah Konstitusi. | Foto Humas MK |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Batam, mendengarkan jawaban termohon, yakni dari KPU Batam.
Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, kuasa hukum KPU membantah adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Batam.
Itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Arya menjelaskan dalil pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM dalam kontestasi Pilwako Batam tidak jelas (obscuur).
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM di seluruh kecamatan di Kota Batam, namun dalam petitumnya pemohon hanya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan.
Arya menuturkan pemohon tidak menyebutkan secara jelas terkait pelanggaran TSM tersebut terjadi di TPS mana.
“Permohonan Pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A ayat (1) UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” ujar Arya.
Kemudian, Arya juga menjelaskan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran TSM dalam bentuk keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah yang pada pokoknya menurut Arya Termohon bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Kota Batam. Faktanya, Bawaslu Kota Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.
Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah.
Bawaslu Kota Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan Pihak Terkait.
Dalam keterangannya, Bawaslu Kota Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu Lurah yang mengumpulkan kader Posyandu dan kemudian dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil Pasangan Calon (Paslon) dengan menitikberatkan pada Pihak Terkait.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN. Hanya saja, hingga saat ini belum ada hasil dari BKN.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Batam Tahun 2024 ke MK. (humas mk)