Notification

×

Iklan

Sengketa Hasil Pilkada, Penggunaan Kapal Cinta Damai dalam Distribusi Logistik Pilkada Biak Numfor Disorot

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:15 WIB Last Updated 2025-01-30T05:15:29Z


Jakarta, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor (Termohon) membantah dalil pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor nomor urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho (Pemohon).

Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (pihak terkait) dengan melibatkan termohon, berupa penggunaan kapal motor “Cinta Damai” milik tim pemenangan pihak terkait oleh termohon dalam pendistribusian logistik. 

Itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di MK, Jakarta. 

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Erwin Dumas Hutagaol, kuasa hukum termohon menjelaskan termohon menggunakan jasa pihak kedua yakni CV. Cahaya Motor untuk pendistribusian logistik serta pengantaran kembali logistik. 

Penggunaan jasa tersebut menurut Erwin telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni melalui lelang e-katalog yang ditindaklanjuti dengan surat pesanan/surat perintah kerja/kontrak untuk pekerjaan pengadaan jasa distribusi logistik pemilihan tahun 2024. 

Bahkan, surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Cahaya Motor bersama Pejabat Pembuat Komitmen Termohon.

Erwin juga menjelaskan penggunaan kapal motor Cinta Damai sebagai alat transportasi untuk mendistribusikan logistik serta mengantar kembali logistik hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tidak memiliki dampak maupun pengaruh terhadap perolehan suara Pemohon. 

Bahkan, penggunaan kapal motor Cinta Damai tersebut menurut Erwin tidak memberikan dampak yang menguntungkan Pasangan Calon lain dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.

“Tidak ada keberatan yang tersampaikan kepada Termohon serta tidak ada rekomendasi yang diterima oleh Termohon dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.

Di sisi lain, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Aan Sukirman juga membantah dalil Pemohon tersebut karena menurutnya penggunaan kapal motor Cinta Damai oleh Termohon untuk pendistribusian logistik tersebut dilakukan dengan cara sewa yang didasari pada keperluan Termohon. 

Bahkan menurut Aan, tidak ada hubungan kausalitas antara penyewaan kapal motor tersebut dengan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan yang mengakibatkan perhitungan suara yang didapatkan oleh Pihak Terkait. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update