Notification

×

Iklan

Pilkada Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi

Senin, 20 Januari 2025 | 14:41 WIB Last Updated 2025-01-20T07:41:39Z

Sidang sengketa Pilkada Nias Utara di Mahkamah Konstitusi. | Foto Humas MK

Jakarta, Rakyatterkini.com – Hasil pilkada Kabupaten Nias Utara masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang sengketa hasil pilkada itu tercatat dengan nomor perkara 91/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Anggota Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega mengatakan telah
memberikan rekomendasi dalam persidangan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup), Senin (20/1/2025).

Bawaslu menyampaikan telah menerima dua laporan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada masa enam bulan sebelum penetapan peserta Pilbup Kabupaten Nias Utara.

Pihaknya melakukan kajian awal terhadap salah satu laporan Nomor 008/PL/PB/Kab/02.33/IX/2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 
Laporan tersebut dikualifisir sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Bawaslu Nias Utara kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 0069 tanggal 1 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Nias Utara yang pada pokoknya terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, ujar Edikania.

Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Utara terkait adanya pelanggaran administrasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara. 

"Pada pokoknya pelanggaran administrasi pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara," ujar Edikania.

Adanya keputusan KPU Kabupaten Nias Utara yang tak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat peringatan pada 12 Oktober 2024. 
Peringatan tersebut pada intinya meminta KPU Kabupaten Nias Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.

Namun, KPU Kabupaten Nias Utara kembali tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut. "Dengan alasan masih diragukan dan tidak dapat diputuskan dikarenakan makna ganda terhadap pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Pilkada," ujar Edikania di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Di lain sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara sebagai Termohon membantah seluruh dalil permohonan pemohon, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). 

Kuasa hukum Termohon, Ronlybert Maris Togatorop menjelaskan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik soal perselisihan perolehan hasil suara dalam dalil pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pasangan calon nomor urut 2, Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan petahana pada masa enam bulan sebelum penetapan peserta Pemilihan Bupati (Pilbup). 

Ronlybert menjelaskan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara bukanlah ranah KPU Kabupaten Nias Utara.

\Amizaro Waruwu calon bupati nomor urut 2 yang merupakan petahana melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024. Lalu, surat keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dibatalkan pada 3 April 2024.

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 itu telah terkoreksi dengan diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. 
Setelah adanya surat pembatalan pada 3 April 2024, Amizaro Waruwu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 17 Mei 2024.

Termohon menolak permohonan Pemohon hal perbaikan permohonan dan seterusnya tanggal 10 Desember 2024 dengan dasar hukum, ujar Ronlybert pada sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update