Aktivitas di Otoritas Jasa Keuangan. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ubah batas bunga harian pinjaman daring (pindar) dan minta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online (judol).
Selain itu, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyatakan pihaknya meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, ia mengatakan upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. (*)