Notification

×

Iklan

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Nakal Siap-siap Terima Sanksi

Minggu, 19 Januari 2025 | 21:39 WIB Last Updated 2025-01-19T14:39:26Z

Mendagri Tito Karnavian.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Pemerintah Pusat akan bertegas - tegas dengan pemerintah daerah (Pemda) yang masih nakal. 

Ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada seluruh pemerintah daerah terkait penyelesaian honorer database BKN, sebagaimana amanat yang dibebankan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Amanat yang sebenarnya sudah terlewat batas waktunya itu, penyelesaian tenaga non ASN atau honorer semestinya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Namun berbagai kendala terjadi menyebabkan penuntasannya tertunda hingga memasuki tahun 2025.

Bahkan saat ini pemerintah pusat masih menunggu proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap II yang berlangsung hingga 20 Januari 2025. Urgensi kondisi inilah yang membuat Mendagri harus bersikap tegas dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).

Disampaikan dalam SE Nomor: 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 yang dikutip dari kemendagri.go.id.

Mendagri dengan tegas melarang Pemda melakukan rekrutmen tenaga Honorer terhitung sejak UU ASN 2023 berlaku pada Oktober 2023. Sedangkan Honorer yang sudah ada dan masuk database BKN wajib diselesaikan dan diangkat menjadi ASN 2025.

Langkah krusial ini untuk memutus mata rantai masalah Honorer yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai. Bahkan demi menepis alasan ketersediaan anggaran dari Pemda, Tito Karnavian juga telah mengatur ulang sumber penggajian bagi PPPK Paruh Waktu.

Mendagri menambah klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai belanja jasa PPPK Paruh Waktu. Sehingga sumber penggajian PPPK Paruh Waktu bisa dianggarkan dari APBD atau Kas Daerah.

Dalam rangka memutus mata rantai masalah honorer, seluruh Pemda dilarang keras melakukan pengangkatan tenaga Honorer baru. Jika masih ada Pemda yang ngotot melakukannya akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Tito.

Tegasnya perintah ini menandakan bahwa pemerintah pusat benar-benar serius dalam upaya penuntasan masalah Honorer ini. Fokusnya adalah sisa honorer database BKN wajib diselesaikan dan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2025. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update