Notification

×

Iklan

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Segera Menghapus BPHTB dan PBG

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:49 WIB Last Updated 2025-01-15T00:49:13Z

Mendagri Tito Karnavian.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk segera menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ini merupakan arahan dan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

"Ini adalah perintah, dan kita laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," ujar Tito. 

Itu disampaikannya pada Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Ia pun berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak. Keterlambatan penerapan, menurutnya, dapat merugikan masyarakat kurang mampu.

Sementara terkait implementasi, Tito mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang. 

Pasalnya, sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga hanya 4 jam, bahkan 59 menit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.

"Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya," ungkapnya. 

Tito menegaskan pihaknya akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya. 

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan pro-rakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

"Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kita berikan apresiasi," ungkapnya. 

Tito menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

"Dalam Zoom beberapa hari yang lalu saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah  sudah membuat, kabupaten/kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," pungkas Tito. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update