Notification

×

Iklan

Laut Tidak Boleh Disertifikatkan, Mahfud MD: 'Ini Pasti ada Permainan, Kolusi dan Aliran Uang'

Kamis, 30 Januari 2025 | 00:10 WIB Last Updated 2025-01-29T17:10:00Z

Mahfud MD.

RAKYATTERKINI.COM - Kasus pagar laut itu merupakan pelanggaran hukum pidananya. Pelanggaran terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut.

Itu dikatakan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum kasus pagar laut misterius Tangerang.

Diceritakan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. Menurutnya, laut tidak boleh disertifikatkan.

Ia mengingatkan penerbitan sertifikat itu diduga kuat dipicu adanya kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait. Permainan pasti terjadi karena ada aliran uang.

"Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan siapapun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses kasus itu.

Menurutnya, siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain.

"Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan.

"Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius," ujar Mahfud.

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.

Sertifikat dikuasai oleh beberapa pihak

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan. (cnn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update