![]() |
Mendikmen Abdul Mu'ti. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pemerintah akan melakukan transfer langsung kepada yang berhak menerima uang Tunjangan Propesi Guru (TPG) Tahun 2025.
Kabar baik dan gembira untuk guru bersertifikasi, baik PNS, PPPK maupun non ASN.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti penyaluran TPG 2025 dilakukan dengan lebih transparan dan efisien. Sehingga Tahun ini, Kemendikdasmen memastikan ada 806 ribu guru akan mendapat TPG.
Itu disampaikan Menteri saat Raker bersama DPR Komisi X, Rabu (22/1/2025) yang lalu, dengan 806 ribu guru untuk mendapatkan transfer TPG yang betul-betul ttansfaran dan efisien pada Tahun 2025 Ucap Mu’ti.
Dalam pencapaian 100 hari pertama yang sangat diinginkan oleh Kemendikdasmen, adalah program yang di luncurkan untuk mewujudkan pendidikan yang lebih adil, inlisif dan inovatif untuk bangsa Indonesia yang lebih maju lagi, ujar Menteri Mu’ ti.
Tunjangan guru akan dirancang penyalurannya secara efektif dan tidak mengalami keterlambatan dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima baik PNS, PPPK, serta guru swasta.
Jadwal Pencarairan Pencairan TPG Tahapan Triwulan 1 ada Tahun 2025 tentu sebagai awalan penerbitan NRP Pada Akhir bulan Januari ini.
Tahapan selanjutkan dengan validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada 30 Maret 2025 pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April 2025.
Ada beberapa hal yang membuat TPG telat di transfer, serta perlu diperhatikan sesuai syarat-syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Memiliki Sertifikat Pendidik:
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Memiliki Nomor Registrasi Guru:
Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
Status sebagai Guru ASN /PPPK/Non ASN:
Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PPPK atau Swasta.
Memiliki Jabatan sebagai Guru:
Guru harus memiliki jabatan sebagai guru dan mengajar di sekolah.
Memiliki Beban Mengajar:
Guru harus memiliki beban mengajar yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Memiliki Kualifikasi Akademik:
Guru harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Memiliki Pengalaman Mengajar:
Guru harus memiliki pengalaman mengajar yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Memiliki Dapodik yang Aktif:
Guru harus memiliki Dapodik yang aktif dan terupdate.
Memiliki Bukti Pembayaran:
Guru harus memiliki bukti pembayaran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Pastikan bapak dan ibu memeriksa data terakhir di Info GTK dan melakukan validasi untuk pengusulan SK TPG. (ris1)