Notification

×

Iklan

Honorer Harus Terima Ini, Mulai 2025 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:28 WIB Last Updated 2025-01-29T08:28:37Z

MenPAN RB, Rini Widyantini.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. 

Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah terus menggenjot penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi PPPK dengan berbagai upaya.

Terbaru, MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan disiapkannya formasi tampungan bagi honorer yang tidak ada formasi untuk tetap masuk dalam sistem seleksi PPPK 2024.

Sebagai catatan, honorer yang ikut seleksi PPPK baik tahap 1 atau tahap 2, dipastikan lulus baik sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer ini bukan tanpa alasan, namun memang memiliki tujuan tertentu.

Pertama, honorer harus diselesaikan karena sudah menjadi perintah UU ASN untuk segera dituntaskan.

Dalam hal ini, honorer yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar di database BKN yang jumlahnya sebanyak 1,7 juta. 

Kedua, semua honorer tersebut harus diangkat menjadi PPPK sehingga mulai tahun 2025 ini tak ada lagi istilah honorer di instansi pemerintah.

Bukan cuma itu, pemerintah juga dilarang mengangkat non-ASN atau tenaga honorer lagi sesuai amanat undang-undang.

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” ujar MenPAN RB dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Rabu, 29 Januari 2025

Hal tersebut senada dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu bahwa honorer yang masih digaji akan jadi kasus hukum.

“UU ASN melarang sudah tenaga honorer, begitu dibayar (menerima gaji) jadi temuan BPK, kasus hukum,” tegas Tito Karnavian. (ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update