Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi Perizinan Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata Kejagung

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:18 WIB Last Updated 2025-01-25T10:18:12Z

Pembongkaran pagar laut di Pesisir Utara Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (dok bisnis.com)

Jakarta, Rakyatterkini.com — Dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang, ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sektor yang sedang menangani," ujarnya Sabtu (25/1/2025), seperti dikutip dari bisnis.com.

Dikatakan, Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.

"Kami proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," pungkasnya. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan SHGB dan SHM di lokasi Pagar Laut, Tangerang ke KPK. 

Boyamin menilai, lembaga antirasuah itu perlu meminta klarifikasi terhadap Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Pasalnya, HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut itu tidak dilakukan saat Nusron menjabat.  

Hanya saja, Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya.  

"Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya," ungkap Boyamin. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update