Notification

×

Iklan

Drama Pagar Laut, Kades Kosim Tantang Menteri ATR-BPN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:07 WIB Last Updated 2025-01-27T02:01:29Z

Kepala Desa Kohon, Kosim yang menantang Menteri ATR-BPN.

Jakarta, Rakyatterkini.com –Kasus pagar laut Tangerang bak drama seri. Belum tuntas satu masalah, muncul masalah lain. Terus dan terus bergulir. Entah sampai kapan drama ini akan berakhir. Dan, sampai kapan rakyat menunggu semuanya jelas.


Kini, seperti diberitakan Tribun Jatim, ada sosok yang kembali mengundang perhatian dalam kasus Pagar Laut di Tangerang.


Kepala Desa Kohod bernama Arsin menolak pembongkaran Pagar Laut tersebut. Arsin bahkan meyakini bahwa pagar laut itu dulunya merupakan empang.


Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025), untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.


Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.


Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.


Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.


Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.


Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.


"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron.


Namun, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.


Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.


"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.


Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN  .


Kegiatan pembongkaran pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tangerang bagaiman sejarah sebenarnya


Kegiatan pembongkaran pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tangerang bagaiman sejarah sebenarnya (Kompas.com)


Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.


Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.


Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.


"Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan," tegas Nusron. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update