![]() |
Ilustrasi foto ASN dan PPPK. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah yang selalu dinantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kehadiran THR menjadi upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pegawai, terutama menjelang hari raya besar keagamaan.
Berikut informasi lengkap mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR bagi PNS dan P3K tahun ini.
Dasar hukum pemberian THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebutuhan pegawai, dan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024,THR diberikan kepada seluruh PNS dan P3K di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai yang sedang cuti atau dalam masa transisi pensiun.
THR terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji Pokok
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Golongan yang lebih tinggi memperoleh nominal lebih besar.
Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak, dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok.
Tunjangan Jabatan
Khusus untuk pegawai dengan jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lainnya.
Tunjangan Kinerja (jika berlaku)
Beberapa instansi memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam THR, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
Tunjangan Kinerja (jika berlaku)
Beberapa instansi memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam THR, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
Namun, tunjangan operasional seperti transportasi biasanya tidak termasuk dalam komponen THR.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi THR untuk PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp3.000.000:
Gaji Pokok: Rp3.000.000
Tunjangan Keluarga (10%): Rp300.000
Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000
Total THR: Rp4.300.000
Besaran ini dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi.
Jadwal dan Cara Pencairan THR
THR umumnya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya besar keagamaan. Pencairan dilakukan langsung ke rekening pegawai untuk mempermudah distribusi.
Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama memastikan semua pegawai menerima haknya tepat waktu.
Manfaat Ekonomi dan Sosial THR
Selain membantu kebutuhan pegawai, THR juga berdampak positif pada perekonomian nasional.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan dan konsumsi mengalami peningkatan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemberian THR bagi PNS dan P3K adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kerja keras mereka dalam melayani masyarakat.
Dengan THR, pegawai diharapkan dapat merayakan hari raya keagamaan dengan tenang dan penuh kebahagiaan. (ris1)