Penyidik KPK ekspos kasus penangkapan Pj Walikota Pekanbaru, Rabu dinihari. | Foto Antara |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin malam, 2 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan total sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
"KPK mengamankan uang sekitar Rp6.820.000.000 dari beberapa lokasi di Pekanbaru dan Jakarta," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) seperti dikutip dari Antara.
Ghufron merinci, uang sebesar Rp1 miliar pertama kali disita dari Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di Pekanbaru.
Kemudian, Rp1,39 miliar disita dari rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, tempat Risnandar ditangkap. Di rumah pribadi Risnandar di Jakarta, KPK menemukan uang senilai Rp2 miliar.
Selain itu, Rp830 juta diamankan dari rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di Pekanbaru.
Indra Pomi mengakui memegang uang Rp1 miliar, namun telah membagikan Rp170 juta kepada beberapa pihak.
Penyidik KPK juga menyita Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. Dari kakak Novin, Fachrul Chacha, KPK menyita Rp1 miliar, serta Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota.
Selain itu, Rp200 juta diamankan dari salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Para tersangka, yang terdiri dari Risnandar Mahiwa (Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru), dan Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam," ujar Ghufron. Ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)