Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung. | Foto Okezone.com |
RAKYATTERKINI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024).
Hendry ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hendry Lie dikenal sebagai pengusaha sukses yang mendirikan maskapai penerbangan Sriwijaya Air pada 2003 bersama saudaranya, Chandra Lie, serta Johannes Bunjamin dan Andy Halim.
Maskapai ini berkantor pusat di Tangerang, Banten. Selain bisnis penerbangan, Hendry juga memiliki PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dan pemurnian timah yang beroperasi di Pulau Bangka.
Dengan kekayaan yang tercatat mencapai USD 325 juta (sekitar Rp5,1 triliun), Hendry termasuk dalam jajaran pengusaha terkaya di Indonesia. Pada 2015, kekayaannya tercatat sebesar USD 300 juta (sekitar Rp4,7 triliun).
Hendry juga diketahui memiliki properti mewah, termasuk sebuah villa senilai Rp20 miliar di Bali dengan luas tanah mencapai 1.800 meter persegi.
Pada 2016, majalah GlobeAsia mencatat Hendry bersama saudaranya, Chandra Lie, masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia, berada di peringkat ke-105.
Dalam kasus korupsi timah, Hendry terlibat sebagai Beneficiary Owner PT TIN, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan peralatan pengolahan timah.
Penerimaan timah oleh PT TIN didapatkan melalui dua perusahaan, CV BPR dan CV SMS, yang diduga sengaja dibentuk untuk menampung bijih timah hasil penambangan ilegal.
Karena keterlibatannya dalam praktik tersebut, Hendry Lie kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sumber Okezone.com. (*)