Notification

×

Iklan

Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online di Cengkareng, Enam Tersangka Positif Narkoba

Sabtu, 09 November 2024 | 15:05 WIB Last Updated 2024-11-09T08:05:00Z

Pelaku saat diamankan polisi. | Foto Antara

Jakarta, Rakyatterkini.com - Enam dari delapan tersangka yang terlibat dalam kasus jual beli rekening judi daring (online) di Cengkareng, terbukti positif mengonsumsi sabu. 

Itu terungkap setelah tes urine yang dilakukan oleh polisi usai penggerebekan sindikat judi online di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan enam tersangka yang positif narkoba adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sementara dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif.

“Penyidik mencurigai perilaku tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga dilakukan tes urine, yang membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” kata Syahduddi, seperti dikutip dari Antara.

Namun, polisi belum merinci lebih lanjut apakah para tersangka juga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba, atau hanya sebagai pengguna.

Dari informasi yang dihimpun, ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut rekening bank dan anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat untuk digunakan dalam aktivitas judi online. AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF. 

Sementara itu, RS berperan sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah tempat transaksi berlangsung, dan DAP serta Y bertindak sebagai admin yang mengirimkan rekening, kartu ATM, serta telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. 
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update