Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, berikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kedua tersangka, yang berinisial MN dan DM, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penahanan 15 tersangka sebelumnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditangkap, polisi mengidentifikasi dua orang lainnya, berinisial A dan MN, sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada 9 November 2024, tim berhasil menangkap salah satu DPO, yaitu MN. Setelah ditangkap, kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka lainnya, DM," ujar Wira.
Peran dari kedua tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: MN berfungsi sebagai penghubung antara bandar judi online dengan oknum-oknum yang terlibat dari Kemkomdigi.
"MN bertanggung jawab untuk menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi online untuk dijaga agar tidak diblokir," jelas Wira.
Sementara itu, DM berperan dalam menampung uang hasil dari kegiatan ilegal yang dilakukan para tersangka lainnya. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang senilai Rp2,8 miliar yang berada di rekening tersangka.
"Para tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tambah Wira. (*)