Tom Lembong. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima Menteri Perdagangan sebelumnya tidak terkait dengan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong, sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak ada hubungannya dengan lima Menteri Perdagangan lainnya," ujar perwakilan Kejagung, Teguh A., dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Teguh menegaskan meskipun saat ini Tom Lembong menjadi tersangka, jika nantinya penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri Perdagangan lainnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika ada bukti yang cukup atas keterlibatan pihak lain, tentunya akan ada penetapan tersangka baru. Namun, proses hukum untuk pihak lain yang terbukti terlibat akan berbeda dan tidak digabungkan dengan berkas perkara Tom Lembong," jelas Teguh, seperti dikutip dari Antara.
Teguh juga menanggapi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, yang meminta agar penyidik memeriksa Menteri Perdagangan lainnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan substansi praperadilan. Ia menjelaskan bahwa praperadilan hanya menyangkut prosedur administrasi dan aspek formil dalam proses penyidikan, bukan substansi materi pokok perkara.
"Permintaan untuk memeriksa Menteri Perdagangan lainnya sebaiknya disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), bukan dalam praperadilan. Praperadilan hanya membahas soal prosedur administrasi," tambah Teguh.
Pada sidang praperadilan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa, dengan penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan mendengarkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. (*)