Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kedua tersangka tersebut, yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri, akan dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini.
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan perjudian online di Kemkomdigi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka ini dijemput oleh tim penyidik di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam ini.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan dua tersangka yang baru ditangkap berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan perjudian online ini.
"MN berperan untuk menyetorkan daftar situs judi dan uang, sementara DM bertugas menampung hasil uang dari kejahatan tersebut," ujar Wira.
Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, yang diduga mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Selain itu, ada dua orang yang masih berstatus sebagai DPO, yaitu A dan M.
Tersangka AK diduga memiliki peranan penting dalam jaringan ini. Meskipun tidak lolos seleksi sebagai pegawai Kemkomdigi, AK diduga dapat membuka dan menutup pemblokiran situs judi online yang telah dilarang.
Menurut penyidikan, para tersangka mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi yang sengaja dibiarkan tetap dapat diakses meskipun melanggar aturan.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya Polri untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum pegawai Kemkomdigi tersebut. (*)