Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat diwawancarai media. | Foto Antara |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menuturkan jumlah oknum pegawai yang dinonaktifkan karena terlibat kasus judi online (judol) mungkin bertambah seiring proses penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.
"Namun dari yang sudah terverifikasi hingga saat ini masih 11. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan yang akan dilakukan bertambah," ujar Meutya dalam rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meutya menyatakan hingga saat ini sebanyak 11 pegawai telah dinonaktifkan setelah terverifikasi terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menyebut bahwa berdasarkan sepengetahuannya, tidak ada pejabat eselon I ataupun eselon II yang masuk dalam daftar 11 orang yang dinonaktifkan itu.
Menurut Meutya, pihaknya belum bisa memastikan kapan dan sejauh mana kasus ini akan bergulir, namun siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.
Meutya menyatakan kementeriannya memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan.
Seluruh pegawai Kemenkomdigi juga telah diinstruksikan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum agar kasus ini terungkap dengan terang benderang.
"Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami membuka pintu selebar-lebarnya," ucap Meutya, seperti dikutip dari Antara.
Dikatakan, di tengah permasalahan ini, pihaknya harus terus menjalankan fungsi pengawasan di ruang digital yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Peristiwa ini dinilainya sebagai momentum untuk memperkuat komitmen Kemenkomdigi dalam menjaga integritas internal serta meningkatkan pengawasan ruang digital di Indonesia.
Kemenkomdigi mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai yang ditahan polisi karena diduga mempunyai afiliasi dengan kegiatan judi online.
Kemenkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemenkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Meutya, Senin (4/11).
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat." (*)