Notification

×

Iklan

19.965 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE di Tol Lampung, Pelanggaran Kecepatan Jadi Fokus Penegakan Hukum

Selasa, 03 September 2024 | 08:08 WIB Last Updated 2024-09-03T01:08:30Z

Tol Lampung.

RAKYATTERKINI.COM - Tol kini menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, karena dapat memangkas waktu tempuh perjalanan. Namun, penting untuk diingat bahwa melintas di tol tidak berarti Anda bisa berkendara sembarangan.

Bagi warga Sumbar yang sering melintasi tol di Lampung, perlu diketahui bahwa terdapat banyak kamera pengintai di ruas tol tersebut. 

Kamera-kamera ini berfungsi untuk memantau kecepatan berkendara dan akan secara otomatis menindak pelanggar batas kecepatan melalui tilang elektronik.

Selama periode Juli hingga Agustus 2024, sebanyak 19.965 kendaraan terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Lampung, ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter). Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melebihi batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditetapkan.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Komisaris Polisi Marstela Isabela, mengonfirmasi ribuan pelanggaran telah tertangkap kamera ETLE. Namun, dari total kendaraan yang terekam, hanya 1.909 unit yang pelanggarannya tervalidasi.

Kamera ETLE terpasang di KM 108, baik di jalur A (menuju Palembang) maupun jalur B (menuju Bakauheni). Pemasangan kamera ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban di jalan tol. 

Menurut Manajer Area Tol Bakter, Andri Pandiko, regulasi terkait ETLE diatur dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.

“Melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan dapat menyebabkan tilang otomatis melalui ETLE, karena hal tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Andri. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update