Notification

×

Iklan

Warning! Nagari Belum Bayar Pajak, Pencairan Dana Desa Ditangguhkan

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:39 WIB Last Updated 2023-03-09T06:39:17Z

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, serahkan penghargaan.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau seluruh ASN untuk taat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Itu disampaikan bupati saat apel gabungan, Rabu (8/3/2023). "ASN harus menjadi tauladan dalam tertib pembayaran PBB, dan bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan, tetapi belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah," ujar bupati.

Bupati menegaskan camat agar proaktif dan kawal terus realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena 25 nagari dari 52 nagari, realisasinya masih di bawah 60 persen. Kedepannya, realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu point dalam evaluasi kinerja bagi camat.

Kemudia, total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah sebesar Rp12.587.318.049. Namun khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo sebanyak 156 unit kendaraan. 

Sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 sisanya adalah kendaraan OPD belum melakukan pembayaran, data ini merupakan dari Samsat per 1 Maret 2023.

Bupati menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

“Tangguhkan pencairan dana desa, bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya. (rona)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update