Notification

×

Iklan

Pelaku Penusukan di Jalan Angkrek Sumedang Dibekuk Polisi

Jumat, 03 Februari 2023 | 07:57 WIB Last Updated 2023-02-03T00:57:00Z

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, saat konferensi pers.

Sumedang, Rakyatterkini.com - Pelaku penganiayaan di Jalan Angkrek Sumedang, Jawa Barat, ditangkap setelah melakukan penikaman terhadap korban pada 26 Januari 2023 dini hari.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, menuturkan, pelaku berinisial HN alias PENYOK (26), warga lingkungan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.  

"Tersangka berhasil kita amankan pada saat itu juga 26 Januari 2023 pukul 01.00 WIB.  Pelaku mencoba melarikan diri setelah melakukan penikaman terhadap korban," ungkap AKBP Indra Setiawan, Kapolres Sumedang.

Dari kejadian tersebut sejumlah barang bukti berhasil kita amankan diantaranya, satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu–abu, satu potong jaket Bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35), dikarena merasa tersinggung karena diteriaki oleh korban saat dirinya mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di sekitar jalan angkrek Sumedang," jelasnya. 

Pada saat itu HN (pelaku) mendatangi korban dan terjadi cekcot adu mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap 2 korban. 

HN (pelaku) lantas lari ke gang dan membuang sajam pisau lipat ke sungai, pelaku berhasil ditangkap warga, bersamaan dengan kejadian tersebut petugas patroli melintas di lokasi kejadian," kata Indra.  

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (gerry)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update