Notification

×

Iklan

Tipu 45 Jemaah Haji Furoda, RMY Mendekam di Polda Jabar

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:38 WIB Last Updated 2023-01-05T06:38:29Z

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, pada ekspos kasus.

Bandung, Rakyatterkini.com - Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Dalam kasus ini, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku berinisial RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda. 

"Pelaku ditangkap Selasa 15 November 2022, "ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 5 Januari 2023.

RMY ini mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda 2022 dengan menjanjikan kepada jemaah keberangkatan Juni 2022. 
  
"Dalam melakukan perekrutan, RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang," kata Ibrahim Tompo.

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah. 

"Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda.

Dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp.4.682.929.800," ucapnya.

45 jemaah haji furoda yang jadi korban itu pun sempat diberangkatkan pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan, pertama pada 26 Juni 2022 RMY beserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak. 

"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama RI. 

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah. 

"Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya. Pelaku itu pun berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. 

Adapun modus pelaku, kata dia, RMY telah bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan para jemaah pada kegiatan pendaftaran haji dan manasik haji sebanyak 3 kali. 

Pelaku telah memberangkatkan jemaah haji khusus pada 26 Juni 2022 bertempat di Alun-alun Lembang, namun pada 1 Juli 2022 rombongan jemaah haji dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi. 

Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara Indonesia sudah habis. 

Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara merubah dan mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya turis menjadi haji. 

"RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 Miliar. (gerry)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update