Notification

×

Iklan

Pertahankan Lahan, Anggota SPP Berjaga di HGU 62 Penara Kebun PTPN II.

Minggu, 29 Januari 2023 | 14:04 WIB Last Updated 2023-01-29T07:04:37Z

Keamanan PTPN II berjaga di lokasi Kebun Penara, dan mendengar pengarahan Kasubbag Komunikasi Perusahaan, Rahmat Kurniawan.

Deli Serdang, Rakyatterkini.com - Ratusan karyawan PTPN II yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) menjaga lahan HGU Nomor 62 Penara Kebun selama 24 jam.

Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan wartawan, Minggu (29/1/2023) pagi ratusan anggota SPP dan pihak keamanan kebun berjaga, di sejumlah lokasi penara kebun termasuk kantor Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun PTPN II tidak ingin kecolongan. Areal HGU No 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit dikawal ketat siang dan malam selama 24 jam. 

Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.   

"Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara," ujar Mahdian Tri Wahyudi, Ketum SPP PTPN II di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara.
 
Turut hadir di tengah ratusan karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN II, SEVP Management Asset Pulung Rinandoro, Kasubbag Komunikasi Perusahaan Rahmat Kurniawan dan Ketum SPP Mahdian Triwahyudi.

Sebelumnya SPP PTPN II melakukan aksi damai di gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Jumat (27/1/23) lalu.

SPP mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN II No 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam orasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN II menilai rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat 2 putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah.   

Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN II. 

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN II telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi  oleh Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN II juga telah melakukan upaya hukum pidana atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL  tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp dan penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

PTPN II (Persero) selaku pemegang saham mayoritas telah mengajukan upaya hukum perlawanan. 

Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi dan ternyata upaya hukum PTPN II dikabulkan oleh Mahkamah Agung, ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian negara. (dil)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update