Notification

×

Iklan

Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 23:13 WIB Last Updated 2023-01-21T16:13:27Z

Pelaku diamankan polisi.

Sumedang, Rakyatterkini.com - Polres Sumedang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), Sabtu 21 Januari 2023.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana, mengatakan pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya tanpa perlawanan, setelah dilaporkan keluarga korban pada Jumat 20 Januari.

Dedi menjelaskan, pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP berusia 10  tahun, bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor. 

"Pelaku menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku," ujarnya.

Korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah dialaminya, mendengar cerita tersebut orang tua korban kemudian melapor kepada petugas kepolisian setempat.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gerry)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update