Notification

×

Iklan

Empat Penjual Obat Terlarang Ditangkap, 94 Butir Psikotropika Disita

Selasa, 24 Januari 2023 | 06:37 WIB Last Updated 2023-01-23T23:53:45Z

Empat pelaku diamankan petugas.

Sumedang, Rakyatterkini.com - Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang.

Keempat orang ini berhasil diamankan pada Minggu 22 Januari 2023, di sebuah warung kawasan Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan empat terduga dan puluhan obat obatan terlarang.

Penangkapan berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya, ” ujar Aan.

Setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut.

Setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dibantu petugas anggota Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.

Keempat pelaku MW (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut, dan juga 3 orang pembeli yaitu MF (20), MM (19) dan MC (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Sumedang.

Saat ini keempat orang tersebut serta barang bukti diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (gerry)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update