Notification

×

Iklan

Sutan Riska Hadiri Peresmian Palanta Restorative Justice

Rabu, 02 November 2022 | 15:30 WIB Last Updated 2022-12-02T01:35:54Z

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska menghadiri peresmian Palanta Restorative Justice.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri peresmian Palanta Restorative Justice di Kabupaten Dharmasraya, di Kantor Wali Nagari Sungai Kambut, Rabu (2/11/22). 

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, unsur Forkopimda, Kajari Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Dandim 0310 dan undangan lainnya.

Sutan Riska menyampaikan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kajati Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya, dalam rangka peresmian Palanta Restorative Justice di Nagari Sungai Kambut. 

Ia berharap dengan kehadiran Kajati dapat memberikan motivasi, pencerahan hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

“Perlu juga kami sampaikan kepada Bapak Kajati bahwa Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 Kecamatan, 52 nagari dan 461 jorong, jumlah penduduk 228.801 jiwa. Mata pencarian utama petani kebut sawit dan karet, "ujar Sutan. 

Topografi daerah datar dan bergelombang dengan luas wilayah 299.415,77 Ha dan ada beberapa wilayah yang dikategorikan terisolir dari pusat pemerintahan. 

Dengan keberagaman penduduk memungkinkan adanya gesekan-gesekan di tengah masyarakat. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Palanta Restorative Justice menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang bermasalah hukum, ungkap Bupati.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tibdak pidana, serta korbannya sendiri.

Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemindanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Pemkab Dharmasraya sangat mendukung dan mengapresiasi atas diresmikannya “Palanta Restorative Justice” di Kantor Wali Nagari Sungai Kambut. Diprakarsai pembentukannya oleh Kejaksaan negeri Dharmasraya, yang sebentar lagi akan diresmikan penggunaannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron. (rona)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update