Notification

×

Iklan

Pemkab Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya

Senin, 12 September 2022 | 19:48 WIB Last Updated 2022-12-01T12:51:08Z

Sekda Dharmasraya, Adlisman.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah, Senin (12/9/2022).

Kata Sekda, pandangan umum yang disampaikan tentunya akan menjadi perhatian bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah khususnya dalam pelaksanaan APBD tahun 2022. 

Pelaksanaan APBD merupakan salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memberdayakan masyarakat. Dalam jawabannya, Sekda menangapi beberapa point dari fraksi yang menanyakan kepada pemerintah. 

Salah satu tanggapan pemerintah tentang dampak hasil dari kegiatan kenduri atau Festival Pamalayu adalah berdampak pada wisata Dharmasraya, yakni dapat mengenalkan kawasan Candi Pulau Sawah sebagai salah satu daya tarik wisata sejarah ke tingkat nasional dan mancanegara. Dan juga berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat, baik UMKM maupun perhotelan. Terhadap harapan tersebut juga menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. 

Menangapai tentang perbaikan jalan atau patching aspal di Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai dan di Nagari Koto Ranah menuju Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar dan di Nagari Koto Ranah menuju Nagari Koto Tinggi yang saat ini masih belum tersentuh oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Menanggapi perihal pencapaian PAD dimaksimalkan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Sekda mengungkapkan bahwa Pemkab selalu berusaha bagaimana supaya penerima PAD dapat direalisasi sesuai dengan schedule yang telah ada. 

Yaitu dengan cara melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD terkait penerimaan pajak dan retribusi daerah, turun langsung ke objek penerimaan pajak untuk melakukan pemungutan, melaksanakan sosialisasi ke nagri terkait pembayaran PBB tanpa harus menunggu akhir tahun dan lain-lainnya yang dilakukan pemerintah daerah. (rona)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update