Notification

×

Iklan

Hakim Menangkan Tengku Nurhayati, Kasus Tanah Dusun 4 Kota Galuh

Rabu, 02 November 2022 | 19:49 WIB Last Updated 2022-11-02T12:49:02Z

Sidang putusan perdata kasus tanah Perbaungan.

Sergai, Rakyatterkini.com - Sidang putusan perkara perdata Tengku Nurhayati, (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai, di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (2/11/2022).

Sidang sengketa tanah yang beragendakan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Irwanto dibantu hakim anggota, Iskandar Dzulqornain, dan Steven Putra Harefa berlangsung lebih kurang satu jam.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati, karena penggugat mempunyai surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah memerintahkan tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang terletak di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.

Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya. (hrp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update