Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian, Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kamis, 10 November 2022 | 19:38 WIB Last Updated 2022-11-10T12:38:42Z

Tim kejaksaan giring tersangka.

Sergai, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan mark up penyalahgunaan penggunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020, di lingkungan Dinas Pertanian Pemkab Sergai.

"Kedua tersangka dimaksud yaitu YH dan DT. Mereka merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)," ujar Kajari Sergai M. Amin, didampingi Kasi Intel Renhard Harve dan Kasi Pidsus M. Akbar Sirait ketika menggelar konferensi pers, Kamis (10/11/2022).

M. Amin menjelaskan penetapan kedua tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim AUTP tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Sergai.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para saksi, dokumen-dokumen dan perhitungan kerugian negara. 

Kajari pun mengutarakan, peranan tersangka dalam kasus tersebut yakni bersepakat untuk bersama-sama melakukan pemotongan uang hasil klaim AUTP TA 2020 dan melakukan mark-up kerusakan lahan serta tidak melaksanakan survei terhadap lahan yang diajukan.

Amin juga menambahkan, dalam perkara ini pihak Kejari Sergai akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II B Tebing Tinggi, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun. (hrp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update