Notification

×

Iklan

Lisda Dorong Korban KDRT Melapor ke Polisi, dan Jangan Takut Diintervensi

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:07 WIB Last Updated 2022-10-22T01:07:06Z

Lisda Hendrajoni.

Painan, Rakyatterkini.com – Anggota Komisi VIII DPR RI mendorong para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar melapor pada pihak berwajib, dan tidak takut dengan intervensi dari pihak manapun. 


Itu disampaikan Lisda Hendrajoni, dalam program acara Hotroom bersama Hotman Paris yang tayang di salah satu stasiun TV pada Rabu (19/10/2022).


Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pessel terus meningkat, Dinsos PPPA Pessel Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

 

"Kita mendorong, para korban (KDRT) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hal tersebut guna memberikan efek jera kepada pelaku, dan penindakan dapat segera terlaksana melalui UU TPKS,” ujar Lisda.


Lisda juga menjelaskan, terlahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga berkaitan dengan perlindungan bagi korban kekerasan khususnya perempuan.


Salah satu keunggulan dari Undang-undang TPKS adalah menjamin perlindungan bagi korban kekerasan. Artinya disini tidak ada lagi alasan bagi korban untuk takut melapor.,” sambungnya.


Terkait delik aduan, yang diterapkan Pada kasus KDRT, anggota Fraksi nasdem tersebut menyebut, inilah yang menjadi kelemahan dalam pemberantasan kasus KDRT. Karena bisa saja korban, tiba-tiba mencabut laporan dan berujung dengan perdamaian.


Politisi asal Sumatera Barat tersebut menyampaikan, saat ini Komisi VIII tengah membahas Rancangan undang-undang terkait kesejahteraan ibu dan anak. 


Undang-undang juga memastikan peran dari kepala keluarga dalam menjaga dan memberikan perlindungan termasuk nafkah bagi keluarga. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update