Notification

×

Iklan

BPN Pusat: Kakanwil Riau Tersangka KPK Pensiun 1 Oktober

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:51 WIB Last Updated 2022-10-12T11:52:58Z

Ilustrasi.
 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Badan Pertanahan Negara (BPN) menyatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Riau, M. Syahrir yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pensiun 1 Oktober lalu.


"Untuk pejabat yang dijadikan tersangka (Ka Kanwil BPN Provinsi Riau) terhitung 1 Oktober 2022 sudah memasuki usia pensiun 60 tahun," ujar Inspektur Jenderal BPN Sunraizal saat dihubungi, Rabu (12/10/2022) seperti dilansir CNN Indonesia.


Sunraizal menyebut saat ini posisi Kakanwil Riau sudah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) baru.


"Sejak 1 Oktober sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) Ka Kanwil yaitu Ibu Asnawati," ujarnya lagi.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.


Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. KPK juga telah memerika 10 saksi pejabat BPN Riau untuk mendalami kasus ini.


Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menyita dokumen dan uang senilai Sin$100 ribu. Sebagai informasi, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dimana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.


Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding. (*)




IKLAN



×
Berita Terbaru Update