Notification

×

Iklan

Jika Berlaku, Ini Kendaraan Boleh Isi Pertalite

Jumat, 02 September 2022 | 18:21 WIB Last Updated 2022-09-02T23:14:45Z

Ilustrasi.
 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi jenis pertalite makin dipersempit. Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) menyebutkan, khusus mobil kriterianya diperkecil dari sebelumnya 1.500 cc (cubicle centimeter) menjadi 1.400 cc ke bawah.


Untuk mobil dibatasi menjadi 1.400 cc ke bawah, kemudian pertalite hanya diperbolehkan bagi sepeda motor 250 cc ke bawah. Implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Saat ini, posisinya sudah di Kemenko. Untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc. Kemudian, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).


Pertamina mencatat hingga akhir Agustus 2022, sudah lebih dari 1 juta unit kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat. Pengguna didominasi jenis kendaraan pertalite hampir 70 persen, dan Solar lebih dari 30 persen.


"Dari data itu, untuk pengguna pertalite yang mendaftar masih didominasi oleh pengguna pribadi. Sedangkan untuk solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.


Irto mengatakan, pembayaran melalui QR Code yang didapat usai mendaftar belum diterapkan. Sementara pendaftaran sebagai penerima BBM subsidi, juga terus dibuka. Pertamina Patra Niaga juga saat ini sedang menguji coba kesiapan verifikasi QR Code di sejumlah titik.


"Saat ini pun fokusnya masih pada pendaftaran dan sosialisasi, memastikan kesiapan sistem serta operasional di lapangan sambil terus memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi," jelas Irto. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update