Notification

×

Iklan

Tak Benar Warga Kampung Jao Tuntut Pengembalian 4.000 Ha Lahan Sawit, Ninik Mamak Angkat Bicara

Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:43 WIB Last Updated 2022-07-16T07:43:39Z

Lahan kebun sawit.
 

Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Belum lama ini, menyeruak kabar kalau warga Kampung Jao, Kecamata Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, menuntut pengembalian 4.000 hektare lahan sawit yang dikelola PT SAM 2. Ternyata, meluasnya informasi tersebut, justru dibantah keras ninik mamak setempat. 


"Kabar itu tak benar. Tak ada juga warga yang menuntut pengembalian lahan yang dimaksud. Kami sebagai ninik mamak jelas membantah keras berita tersebut, lantaran ini menyangkut nama baik cucu kemenakan dan ketenteraman kampung kami," tegas Ninik Mamak Tigo Sudut Jao, M. Ilyas Paduko Sajo, Agustiar Dt. Manyonggong, Saripudin Dt. Paduko Bosau, Fahmi Dt. Rajo Mudo dan Ketua KAN Timpeh, Alek Dander Dt. Mankuto dalam relis berita diterima Rakyatterkini.com, Sabtu (16/7/2022).


Dijelaskan, M. Ilyas Paduko Sajo, sebelumnya pada 14 Juli 2022 lalu, pihaknya mendapat kabar kalau di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya, ada sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Kampung Jao. Mereka membentangkan spanduk, menuntut pengembalian lahan 4.000 hektare yang ada di Kampung Jao. 


"Mendapat kabar itu kami jelas kaget, dan langsung menuju gedung Pengadilan Negeri Pulau Punjung, guna memastikan kabar dimaksud. Sesampainya di sana,   tidak ada satupun dari mereka yang kami kenal. Mereka bukan warga atau cucu kemenakan kami," tuturnya lagi. 


Ditambahkan, M. Ilyas Paduko Sajo, pihaknya sebagai ninik mamak atau urang gadang nagari tidak menerima kelakuan sejumlah orang yang mengaku warga Kampung Jao itu. Aksi yang mereka lakukan tersebut, jelas merusak tatanan adat istiadat, tatanan nagari dan ketenteraman anak, cucu, kemenakan.


"Ini perlu kami luruskan, agar hal ini tidak berkelanjutan," sebutnya lagi.


Ketua KAN Timpeh, Alek Dander Dt Mankuto menambahkan, lahan perkebunan sawit tersebut sudah dibeli Perkebunan Diteg kepada masyarakat Kampung Jao dengan sistem jual beli yang sah. 


"Jika sekarang ada yang menutut dikembalikan adalah hal yang tidak benar. Apalagi, yang menuntut dikembalikan tersebut bukan anak, cucu, kemenakan atau warga Kampung Jao," terangnya. 


Pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku warga Kampung Jao. Ia mengingatkan jangan merusak tatanan adat dan keamanan dan kedamaian warga Kampung Jao. 


"Jangan mengaku-ngaku dan mengada-ada. Anak, cucu kemenakan kami tidak ada yang menuntut pengembalian lahan perkebunan sawit yang dimaksud," paparnya.  (rel)





IKLAN



×
Berita Terbaru Update