Notification

×

Iklan

Umat Islam Sergai Diimbau Berkurban Mempedomani Fatwa MUI

Rabu, 15 Juni 2022 | 13:43 WIB Last Updated 2022-06-15T09:16:45Z

H. Hasful Huznain SH.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Umat Islam di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, yang akan melaksanakan kurban diimbau berkurban dengan mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terlebih dimasa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Sergai, H. Hasful Huznain SH., kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) di Sekretariat MUI Sergai, di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.


Katanya, adapun panduan berkurban mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK yang ditetapkan pada 40 Syawal 1443 H atau 31 Mei 2022 H.  


Fatwa MUI tersebut, lanjut Hasful,  ditandatangani Komisi Fatwa MUI, Wakil Ketua Prof. Dr. H. M. Amin Suma dan Sekretaris Miftahul Huda Lc yang diketahui Dewan Pimpinan MUI, Ketua Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh MA dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan MA.


"Adapun panduan tersebut diantaranya hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK (tafshif) sebagai berikut, hewan terkena PMK dengan gejala klinis katagori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," terang H. Hasful.


Kemudian, Ketua MUI Sergai, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori berat seperti lepuh dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.


"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," sebutnya lagi. 


Hewan yang terkena PMK ditambahkan Ketua MUI Sergai, dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.


"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," paparnya.


Umat Islam yang menjadi panitia kurban terangnya, bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.


"Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain, yang menyebabkan kurangnya stok maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (Tawkil) kepada orang lain atau berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak," pungkasnya mengakhiri. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update