Inilah suasana paripurna pendapat akhir Bupati Dharmasraya pada penetapan tiga Ranperda. |
Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekdakab Dharmasraya, Adlisman hadir dalam acara paripurna tentang pendapat akhir bupati dalam rangka penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya.
Acara ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kamis, (9/6/2022). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto dan Wakil Ketua DPRD, Adi Gunawan.
Lewat pendapat akhir fraksi-fraksi, maupun hasil pembahasan yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan, maka ketiga rancangan peraturan daerah, yang terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan dan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana.
"Penetapan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah. Tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutur Sekdakab Adlisman.
Berdasarkan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan atau rancangan peraturan DPRD wajib difasilitasi.
"Fasilitasi ini merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh gubernur terhadap kabupaten dan kota. Ketiga rancangan peraturan daerah ini setelah pembicaraan tingkat pertama, kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi. Alhamdulillah, hasil fasilitasi telah selesai dilakukan gubernur," sebutnya lagi seraya menambahkan rancangan peraturan daerah yang akan disetujui bersama antara bupati dan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ini, telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan hasil fasilitasi gubernur.
Setelah disetujui bersama, maka akan disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan nomor register. Kemudian, baru dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya.
"Setelah dilakukan penetapan dan pengundangan peraturan daerah, nantinya akan dilakukan penyusunan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini, dan khusus untuk pelaksanaan materi peraturan daerah tentang penanggulangan bencana dan peraturan daerah, tentang penyelenggaraan perhubungan, kami mengajak seluruh anggota dewan secara bersama untuk mendukung penganggaran yang dibutuhkan nantinya," pinta Adlisman. (Rona)