Notification

×

Iklan

Lagi Minum Kopi di Warung, Silung Bandar Sabu Digulung Satreskrim Tanjung Beringin

Kamis, 09 Juni 2022 | 23:44 WIB Last Updated 2022-06-10T01:40:10Z

Pelaku menunjukkan barang bukti jenis sabu.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, berhasil menggulung satu orang pria bandar narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Tersangka adalah MW alias Silung, (42), warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Selain tersangka, polisi juga mengamankan narkoba jenis shabu, satu unit handphone merk Nokia casing warna hitam.


Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400.000, satu dompet kecil warna biru bertuliskan Toko Mas dan Jam Agung. 


"Dalam tas kecil itu ditemukan paket sabu," ujar Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Dr Ali Machfud, melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP. Tobat Sihombing, Kamis (9/6/2022).


Disebutkan, penangkapan MW terduga bandar shabu, terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang Silung, diduga bandar shabu yang beralamat di Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.


Kemudian, Kapolsek Tanjung Beringin memerintahkan Iptu Maruli Sihombing, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut.  Informasi juga diperoleh dari istri tersangka, yang bernama Fitri Ramadhani alias Fitri yang sudah ditangkap pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.

 

"Pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 22.45 WIB, mendapat informasi kalau tersangka Silung sedang duduk-duduk di sebuah warung kopi, tepatnya di dekat jembatan/Titi Nagur," ujar Kapolsek Tanjung Beringin.


Tanpa membuang waktu, diperintahkan kepada Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, berangkat menuju warung kopi yang dimaksud.


Sesampainya di TKP, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, menemukan tersangka yang bernama Muhammad Wirham alias Silung sedang duduk-duduk di warung kopi, sambil menunggu pembeli narkotika jenis shabu.


"Dengan sigap, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Lalu, ditemukan di kantong celana jeans pendek warna biru, yang dipakai tersangka barang haram tersebut," papar Kapolsek Tanjung Beringin.


Terhadap tersangka, lanjut kapolsek, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update