![]() |
Pihak leasing dan korban berakhir damai. |
Payakumbuh, Rakyatterkini.com - Pelaporan nasabah terhadap salah satu finance (leasing) yang petugasnya diduga melakukan perampasan motor berapa waktu lalu akhirnya berdamai.
Penyerahan tersebut diberikan pihak leasing didampingi Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, Bripka Nofri Mulyadi kepada pemilik Reflita Idrus melalui kuasa hukumnya Vault Vandellant, pada Rabu (11/5/2022.
"Benar, setelah dilakukan mediasi oleh pihak polres Payakumbuh, dan disepakatinya sejumlah point kami kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai," sebut Vault Vandellant saat ditemui pada Sabtu (14/5) sore.
Dikatakan Vault Vandellant, saat ini pelaporan yang dilakukan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan dan perampasan satu unit sepeda motor miliknya itu telah dicabut kembali.
"Kita apresiasi kinerja penyidik kepolisian yang telah menfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Sekarang telah selesai, motor klien kami telah diserahkan kembali," pungkasnya.
Nasabah atas nama Fabelani bersama orang tuanya Doddy Sastra melaporkan salah satu finance.
Terkait dugan perampasan sepeda motor yang dilakukan dua orang petugas yang belakangan diakui sebagai petugas eksternal di Kawasan Parit Rantang Kota Payakumbuh saat korban mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Modus konsumen (pemilik motor) diiimingi akan diberikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Kamis siang 27 Januari 2022. (rdo)