SIAK Terpusat 2022 siap digelar di Dharmasraya. |
Dharmasraya, Rakyatterkini.com - SIAK Terpusat merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus, untuk menata sistem administrasi kependudukan.
Kelebihan SIAK terpusat ini ialah semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat. Penerbitan NIK pun langsung terintegrasi real-time, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya biodata ganda.
Pemkab Dharmasraya pada 2022 menuju penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat. Penerapan SIAK terpusat akan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan karena seluruh data sudah terpusat.
"Seluruh data akan terpusat, dan tidak lagi melalui server dinas. Kapan penerapannya ini belum ditentukan," kata Sekretaris Dinasti Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dharmasraya, Rudy Aldrin, Selasa (15/3/2022).
Namum, kata dia pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergerak menuju SIAK terpusat di 2022, hal itu diperlihatkan dari permintaan dua admin data base untuk mengikuti pelatihan berapa waktu lalu.
"Dua adimin dari disdukcapil sudah sudah mengikuti pelatihan data base di kemendagri, ini merupakan langkah nyata pemerintah menuju SIAK terpusat seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2020," bebernya.
Akan banyak pengembangan inovasi pelayanan yang dapat dilakukan setelah SIAK di seluruh kabupaten/kota di Indoensia tersebut diterapkan. Misalnya, seperti indentitas kependudukan digital atau KTP digital, kalau ini sudah diterapkan segala urusan yaang berkaitan dengan KTP tidak perlu lagi membawa fisiknya, cukup dengan melakukan scan barcode saja.
Pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya menyatakan kesiapan dalam menerapkan SIAK terpusat di 2022, kata dia sosialisasi mengenai kebijakan itu terus dilakukan kepada masyarakat.
Sementara dilansir dari laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sebanyak 514 daerah bergerak menuju sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat.
Pada 2020–2021 daerah yang sudah menerapkan SIAK Terpusat sejumlah 95 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sedangkan untuk tahun ini ditargetkan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus sudah dapat menerapkan SIAK Terpusat
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen berupaya untuk selalu membahagiakan masyarakat dengan mengembangkan berbaga inovasi baru dalam sistem pelayanan adminitrasi kependudukan. (rona)