Notification

×

Iklan

Inovasi 'Siampuh' DPMPTSP Terbitkan 1.505 Perizinan

Senin, 04 April 2022 | 23:05 WIB Last Updated 2022-04-12T16:11:15Z



Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Memulai suatu usaha, poin penting yang harus dipersiapkan salah satunya adalah legalitas usaha atau kepemilikan izin usaha yang diperoleh secara resmi dari pemerintah. 


Namun fenomena yang terjadi saat ini, tidak jarang pelaku usaha mengesampingkan hal tersebut. Kebanyakan dari mereka berpendapat perizinan hanya diperlukan bagi usaha yang sudah bergerak dalam skala besar. 


Selain itu, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. Padahal perizinan usaha itu penting untuk semua skala usaha baik besar maupun kecil. 


Beranjak dari persoalan di atas, inovasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan  dalam mendukung kehadiran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai roda penggerak okonomi ditingkat bawah terus dilakukan dengan memberikan kemudahan akses pelayanan. 


Dibidang perizinan misalnya, di tahun 2022 ini Pemkab memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin. 


"Inovasi perizinan keliling hanya fokus bagi pelaku UMKM dulu, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi, Senin (4/4/2022).


Sebagai tahap awal layanan perizinan keliling itu sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang. 


Fasilitas pelayanan perizinan keliling yang disediakan pemkab disambut baik oleh masyarakat, misalkan saja saat pelaksanaan di Nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari. 


Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri. 


Selain itu, lanjut dia dengan telah memiliki NIB sehingga usaha yang dimiliki akan lebih kredibel, serta mempermudah UMKM memdapatkan pembinaan dari instansi terkait. 


 Inovasi pelayanan perizinan keliling diharapkan dapat memproses hingga 1.000 dokumen pelaku UMKM sepanjang 2022 nanti, hal itu akan dapat dicapai dengan dukungan penuh dari pemerintah nagari serta instansi terkait lainnya. 


Sistem Informasi Aman Mengurangi Jarak Tempuh (SIAMPUH) dinilai sukses dalam meningkatkan perizinan di Kabupaten Dharmasraya. Pemkab melalui DPMPTSP kembali meluncurkan dua innovasi perizinan di tahun 2022.


Berdasarkan data DPMPTS dari sekitar 1.305 dokumen perizinan yang terbitkan pada 2021, setidaknya  25 persen atau 400 dokumen  diakses masyarakat melalui aplikasi SIAMPUH. 

 

Dijelaskannya dua Inovasi baru yang diluncurkan DPMPTSP tersebut, yakni Perizinan Puskesmas Mandiri Capai Target (PPKM Cetar). Innovasi ini bertujuan untuk mempermudah petugas kesehatan dalam memperoleh surat izin praktek atau perpanjangan surat izin praktek.


Kehadiran PPKM Cetar selain upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, ini berangkat dari kondisinya letak geografis beberapa kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota kabupaten. (rona)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update