Notification

×

Iklan

Hendak ke Medan, Kurir Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

Rabu, 20 April 2022 | 22:10 WIB Last Updated 2022-04-20T15:12:30Z

Barang bukti yang diamankan petugas.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai, dipimpin Ipda Anggiat, berhasil mencekal seorang kurir sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), saat mengendarai mobil dengan membawa barang bukti narkoba, Kamis (14/4/2022) siang, baru-baru ini.


Demikian dijelaskan Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerja nya, Rabu (20/4/2022).


Sebelumnya, kata Kasat AKP Juriadi, Kepala Unit (Kanit) 1 Ipda Anggiat melaporkan ada menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga dari Kecamatan Sei Rampah, sedang mengendarai mobil dari arah Pekan Baru menuju Medan dan diduga kuat, "menenteng" barang haram.


Agar buronannya tidak lepas, AKP Juriadi segera meminta Kanit 1 dan personel untuk tidak lengah memantau mobil yang membawa barang haram tersebut.


"Setelah menunggu sejak pagi, siang harinya persis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan - Tebing Tinggi, atau di Dusun XIV, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, personel Satres Narkoba Polres Sergai, berhasil mengamankan satu unit mobil Grand Max warna hitam dengan nopol BK 8329 ZG beserta seorang supir bernama Harnanda Prawira alias Tokek (26)," tuturnya.


Dia adalah warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik klip transparan ukuran besar, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 104 gram.


"Juga satu unit handphone merek Vivo warna biru  dan satu unit mobil grand max warna hitam, dengan nopol BK 8329 ZG," jelas Kasat Narkoba.


Hasil interogasi awal, lanjutnya, sopir yang juga diduga pelaku ini mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut di jemput dari Riau, Pekan Baru dari seorang laki-laki berinisial S, warga Balam, Riau.


Kemudian, Kasat Narkoba meminta tim untuk melakukan pengembangan ke daerah Pekan Baru, Provinsi Riau, tapi setelah mendatangi kediamannya di Riau, S ternyata sudah keburu kabur.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti, narkoba jenis sabu seberat 104 gram dan barang bukti lainnya diamankan di Satres Narkoba, guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.(hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update