Notification

×

Iklan

Dua Kelompok P3A di Desa Tanah Merah Perbaungan Jadi Polemik, Siapa yang Salah?

Senin, 18 April 2022 | 22:52 WIB Last Updated 2022-04-18T15:53:09Z

Ketua P3A Sari Jaya didampingi Bendahara Paiman dan Anggota.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Terbentuknya dua kelompok tani P3A yang baru di Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.


Terlebih, terbentuknya dua kelompok P3A ini sama sekali tidak diketahui oleh kepengurusan P3A Desa Tanah Merah yang lama yang sudah ada. Agaknya, ada dugaan kongkalingkong terbentuknya kelompok P3A tersebut. 


Sebelumnya, kelompok P3A yang lama di Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, sudah ada sejak tahun 2017 lalu hingga sampai saat ini.


Informasi menyebutkan luas lahan pertanian ada sebanyak 157 hektare, sehingga kelompok P3A kembali dimekarkan pada tahun 2021 dan menjadi dua kelompok P3A, yakni, Sari Jaya dan Kelompok Mekar Jaya.


Jadi, luas lahan P3A Sari Jaya meliputi tiga kelompok tani dengan luas lahan 95 hektare wilayah kerja. Sedangkan kelompok kedua P3A Mekar Jaya dari Dusun A dan Dusun B dengan wilayah kerja 140 hektare dengan 5 kelompok tani.


Riswanto (51), warga Dusun C Desa Tanah Merah, Ketua P3A Sari Jaya didampingi Paiman, Bendahara kepada wartawan, Senin (18/4/2022) mengatakan, adanya pembentukan kembali dua kelompok P3A di Desa Tanah Merah, ini sama sekali tidak diketahui.


"Dan, kami sebagai kelompok P3A yang lama merasa dirugikan, sebab luas lahan tersebut tertimpa atau tumpang tindih," katanya seraya menambahkan kelompok P3A yang baru terbentuk itu belum mengerjakan apa-apapun sama sekali.


Dijelaskan, atas pembentukan kedua kelompok P3A yang baru ini, malah tampak kejanggalan. Dimana terbentuknya P3A yang baru tidak ada rapat anggota. Ditambahkan, P3A sebenarnya tidak bisa diurus oleh perangkat desa. Namun, kepengurusan P3A yang baru malah melibatkan perangkat desa.


"Jika terbentuknya dua kelompok P3A yang baru berarti ada empat kelompok P3A di Desa Tanah Merah ini. Luas wilayah kerja P3A itu etisnya 50 - 120 hektare," ucap Riswanto.


Terbentuknya P3A yang baru ini dengan sengaja ingin menon-aktifkan kelompok P3A yang lama. Di samping itu, terdengar adanya proyek dari Kementrian PUPR perihal pembangunan irigasi dan leningan.


"Kami selaku kelompok P3A yang lama dan masih aktif merasa dirugikan. Dan kedua, dari terbentuknya P3A yang baru ini sudah menyalahi prosedur dan tata cara pengangkatan dari undang-undang P3A. Sebab P3A ini perangkatnya yang mengadakan yakni, Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air (P3ATGAI)," terangnya.


Di tempat terpisah, Samsudin Kepala Dusun B Desa Tanah Merah, yang terlibat di dalam kepengurusan P3A yang baru, membenarkan dirinya masuk dalam kepengurusan P3A yang baru dibentuk. Disinggung perihal apa nama kelompok P3A yang baru dan siapa yang membentuknya, Samsudin pun tidak mengetahui. 


Ironisnya, SK P3A Mekar Jaya yang sudah ada terbentuk, Kepala Desa Tanah Merah, Ruslan tidak mau menandatanganinya dan ditandatangani oleh Camat Perbaungan. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update