Notification

×

Iklan

Botak Milih Berhari Raya di 'Hotel Pordeo' Polsek Firdaus, Bongkar Ruang Praktik SMK

Jumat, 22 April 2022 | 14:40 WIB Last Updated 2022-04-23T00:23:56Z

Botak, diapit petugas setelah bongkar ruang praktik SMK di Sergai.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Agak, Irfan Hidayat alias Botak (25), warga Dusun 3 Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, lebih memilih berhari raya di 'hotel pordeo' ketimbang di luar. Ini lantaran pelaku tak berkutik disaat  personel Polsek Firdaus, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi memborgolnya di rumahnya, Kamis (21/4/2022) siang.


Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik kepada wartawan di Polsek Firdaus sebelum melakukan apel pagi, Jumat (22/4/2022).


"Botak ditangkap diduga perbuatannya melakukan pencurian alat-alat praktik, di SMK Kartini Utama, yang terletak di Desa Sei Rampah pada  Senin (18/4/2022) lalu. Ini berdasarkan laporan kepala SMK Kartini Utama, Bambang ke Polsek Firdaus," tutur AKP Idham Halik.


Menurut pelapor di Polsek Firdaus, lanjut kapolsek, pada Senin (18/4/2022) sore dirinya mendapat telepon, kalau lobang angin lokasi perbengkelan praktik di SMK Kartini Utama dirusak.


"Besoknya, Selasa (19/4/2022) pelapor datang ke sekolah, tapi karena saat itu para murid lagi ujian, maka dirinya tidak sempat dan lupa untuk memeriksa ruang praktik. Sampai di rumah, lalu dirinya meminta Fina selaku penjaga sekolah untuk mengecek lobang angin yang berada di ruang praktek sekolah tersebut," paparnya.


Hasilnya, benar saja lobang angin ruang praktik sekolah yang terbuat dari kayu sudah dirusak orang. Sore itu juga bersama penjaga sekolah dan guru lainnya langsung mengecek apa saja yang hilang. Ternyata, barang-barang praktik sekolah yang hilang itu diantaranya, 1 unit mesin baterai, 5 unit mesin praktik, 1 unit mesin kompresor, 5 unit  blok sepeda motor, 5 unit deksel sepeda motor, dan 3 set peralatan kunci-kunci.


"Semua kerugian ditaksir sebesar Rp20 juta," beber kapolsek lagi.


Setelah menerima pengaduan dari pelapor pada Rabu (20/4/2022), Kapolsek Firdaus langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah TKP.


"Alhamdulillah, berkat kerjasama dan informasi yang diberikan warga sekitar lokasi, dalam tempo singkat pelaku IH alias Botak dapat diringkus personel Reskrim Polsek Firdaus. Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUPidana, dan kini masih diproses," pungkas AKP Idham Halik. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update