Notification

×

Iklan

Bilhan, Pembobol Indomaret Bak 'Jeruk Makan Jeruk', Kini Diamankan Polsek Firdaus Sergai

Kamis, 28 April 2022 | 15:20 WIB Last Updated 2022-04-28T08:20:15Z

 



Detik-detik penangkapan dan penggeledahan pelaku Bilhan, pembobol Indomaret di Sergai.

Sergai, Rakyatterkini.com - Hanya butuh dua hari saja bagi Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), untuk mengungkap pelaku pembobol Indomaret di Jalan Sudirman Simpang Bedagai. Pelaku adalah karyawan yang terekam CCTV, Senin (23/4/2022) sekira pukul 18:30 WIB. 


Informasi diperoleh mengemukakan, pelaku yang diamankan bernama Bilhan (20), seorang karyawan Indomaret, bagai pepatah 'jeruk makan jeruk, yang mana pelaku berdomisili di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan. 


Pelaku beraksi pada Minggu (22/4/2022) sekitar pukul 07.35 WIB, di Jalan Sudirman Simpang Bedagai tepatnya di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. 


Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp23 juta yang tersimpan dalam berangkas di lantai dua dan membawa 42 slop rokok berbagai merk dengan total keseluruhan sebesar Rp15 juta. 


Atas kejadian tersebut,  PT. Indomarco Prismatama Indomaret Simpang Bedagai mengalami kerugian senilai Rp38 juta dan membuat pengaduan di Mapolsek Firdaus. 


Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Supriadi, Kamis (28/4/2022) membenarkan, kejadian peristiwa penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. 


"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama Indomaret (T.34.Z) Simpang Bedagai di Polsek Firdaus dengan nomor LP/B/67/IV/2022/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tgl 24 April 2022," ujar kapolsek. 


Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi. Setelah dilakukan hasil rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang tak lain pelaku adalah karyawan sendiri. 


Idham Halik menjelaskan kronologis kejadian, bahwa peristiwa kejadian pada hari Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 07:35 WIB. Dimana saksi (pelapor-red), Windi Utami (26), karyawan Indomaret baru tiba di toko Indomaret terkejut melihat tabung gembok sudah berada di rumah gembok dan pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. 


Selanjutnya pelapor langsung menelpon saksi Bilhan (pelaku - red) selaku pemegang kunci pelapor untuk menelpon ke atasan dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian, pelaku datang dan langsung memberitahukan kejadian itu ke Polsek Firdaus. 


Hasil interogasi para saksi, Yuliana Putri mengaku bahwa pemegang anak kunci, gembok tabung dan gembok besi tempat penyimpanan uang jualan adalah pelaku yang telah diberikan pada malam sekitar pukul 22:35 WIB yang akan ditutup pintu besi Indomaret. 


Selanjutnya, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Windi dan Bunga Rosmadani juga mengaku bahwa pelaku yang telah memegang anak kunci serta berangkas penyimpanan uang. 


Kemudian, lanjut Idham Halik berkoordinasi humas Indomaret Erwinsyah dan Adi Sutrisno untuk  mengkompulir Rekaman CCTV yang ada di Pintu Masuk Indomaret, dan Kasir serta Brangkas di lantai 2. 


Setelah dikompulir bersama manajer lecense di ruang Sat Reskrim Polsek Firdaus bersama dengan Karyawan Indomaret dan telah diperlihatkan rekaman tersebut pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 15:00 WIB terlihat oleh karyawan indomaret di dalam rekaman CCTV adalah Bilhan (pelaku - red).


Kemudian tim Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang turut disaksikan Kepala Dusun IX, Erwan di kediamanya. Hasilnya ditemukan satu sandal warna hitam putih dan satu buah jacket warna coklat yang digunakan pada saat melakukan pencurian di dalam Indomaret. 


Hasil interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membuka pintu besi dan pintu kaca, serta mengambil uang dalam berangkas sebesar Rp22,7 juta serta berbagai rokok yang tersimpan di dalam kotak dengan total sebesar Rp20 juta. 


Bahkan pelaku, lanjut kapolsek, dirinya mengakui bahwa barang bukti uang dan rokok yang tersimpan di dalam tas telah diletakkan di jambur (dermaga)  pinggiran alur sungai yang ada di belakang rumah. Namun, setelah olah TKP barang bukti tersebut tidak ditemukan. 


"Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kapolsek.(hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update