Notification

×

Iklan

Polres Serdang Bedagai Ciduk Dua Begal

Minggu, 13 Maret 2022 | 07:20 WIB Last Updated 2022-03-13T00:45:24Z

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, sampaikan ungkap kasus.


Sergai, Rakyatterkini.com - Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus begal dengan meringkus dua pelaku.


Tersangka Gunawan alias Aweng, (36) dan Lenny, (39), keduanya Warga Dusun 1, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Seorang lagi bernama Ade alias Riyan masih dalam pengejaran (DPO).


Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, didampingi Waka Polres Kompol Sofyan, saat konferensi pers, Sabtu (12/3/2022) siang tepatnya di halaman Kapolres Sergai.


Penangkapan kedua tersangka pelaku Begal tersebut menindaklanjuti: Laporan Polisi (LP/B/67/I/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, 29 Januari 2022 tentang kasus pencurian dengan kekerasan atau begal dengan tersangka dua orang dan satu orang lagi masih buron (DPO).


Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti, 1 handphone merek Oppo Reno 4 warna hitam dan 1 buah kotak handphone merek Oppo Reno 4.


Kapolres mengungkapkan, korban begal bernama Wulandari (21) Karyawan PNM Mekar, Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.


Peristiwanya terjadi, pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 01.25 WIB, pada saat itu korban pulang ke rumah dari tempat kerja. Setibanya di kantor Pos Sei Rampah korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza di antara Jalan Desa Sei Rejo.


Kemudian mobil pelaku mendahului korban selanjutnya saat berada di jalan rusak di Dusun 3 Desa Sei Rejo, tersangka berusaha menghentikan sepeda motor korban. Korban mengelak dan terjatuh ke parit. 


Kemudian 2 tersangka turun dan merampas sepeda motor milik korban, setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban.


Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9-12 tahun penjara, pungkas Kapolres. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update