Notification

×

Iklan

Mobil Fortuner Dibakar OTK di Sergai, Polisi Dalami Kasusnya

Sabtu, 05 Maret 2022 | 17:34 WIB Last Updated 2022-03-06T05:07:07Z

Mobil fortuner milik Sudi Hartono dibakar OTK.
 

Sergai, Rakyatterkini.com - Mobil Fortuner dengan nomor polisi BK 1541 LN milik Sudi Hartono (50), seorang karyawan Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 02:00 WIB dibakar OTK. Polisi langsung turun, sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Peristiwa itu terjadi di kediaman milik korban di Dusun VII Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh, Sabtu (5/3/2022) mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 02:00 WIB, tepatnya do Dusun VII Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.


Korban Sudi Hartono (50) yang merupakan seorang karyawan Perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar, mengetahui setelah anak korban bernama Sissy Aprilliana (10) membangunkan orang tuanya.


Saat itu anak korban mengatakan kepada orang tuanya, "Pak, pak, garasi kita kebakaran. Selanjutnya pelapor pun terbangun dan menuju ke garasi mobil. Setelah dilihat kobaran api di bagian belakang mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih BK 1541 LN terbakar," ujar kapolsek.


Atas kejadian tersebut, warga sekitar berdatangan bersama-sama dengan pelapor, dan berupaya untuk memadamkan kobaran api, dengan menyiram air yang dibantu warga sekitar. Setelah api padam korban menemukan kantongan plastik kresek berisikan plastik transparan diduga bekas tempat bensin. 


Hasil olah TKP, lanjut kapolres, petugas mengamankan barang bukti satu buah lampu belakang sebelah kiri Mobil Fortuner yang sudah terbakar dan satu lembar kantongan plastik kresek warna biru, berisikan plastik diduga bekas tempat bensin.


"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) dan membuat Pengaduan di Polsek Dolok Masihul guna Proses hukum lebih lanjut," pungkas kapolres.  (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update