Notification

×

Iklan

Resahkan Warga, Bandar Sabu Diamankan Polisi

Jumat, 11 Maret 2022 | 21:32 WIB Last Updated 2022-03-12T01:09:56Z

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serdang Bedagai dari tangan bandar narkoba di wilayah itu.


Sergai, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat selama ini.


Adalah, FS dan KA Lubis, warga Jalan Masjid Dusun III Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Jumat (11/3/2022).


Personel Satresnarkoba  yang mendapat informasi itu, tak butuh waktu lama untuk melakukan penindakan. Malah, langsung meluncur ke TKP, dan mendapatkan petunjuk yang diberikan, personel pun langsung mengamankan kedua pelaku.


Saat diamankan, FS (22) dan KA Lubis (25) ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.05 gram dan 12 helai klip plastik transparan. Sewaktu  di interogasi singkat, tersangka menerangkan bahwa barang haram tersebut, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial PB yang berdomisili di Simpang Limun, Kota Medan, dengan harga Rp650 ribu/gram. 


Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud yang didampingi Kasi Humas AKP Rudolf Gultom mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu oleh tersangka.


Selain itu, juga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.


"Kemudian dilakukan lidik dan setelah di lokasi pasti diketahui, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan tersangka," jelas kapolres.


Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update