Notification

×

Iklan

Dugaan Kasus Penghinaan Ulama di Sergai, Polisi Naikkan ke Tahap Sidik

Sabtu, 19 Maret 2022 | 00:52 WIB Last Updated 2022-03-19T03:18:52Z

Pendiri Pemuda Peduli Serdang Bedagai (P2SB), Sutejo.


Sergai, Rakyatterkini.com - Dugaan kasus penghinaan ulama di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus bergulir. Kali ini, Pendiri Pemuda Peduli Serdang Bedagai (P2SB) Sutejo, mendesak aparat kepolisian setempat memproses secara hukum kasus tersebut.


Kasus ini bermula dari postingan yang viral pada media sosial lewat akun facebook, Bang Yuka dengan postingan “Tim penyeleksi dewan pendidikan gayanya macam nabi…, Eh ternyata kelakuannya macam babi…”.


Postingan tersebut diunggah dari akun Facebook Yuka Uganda, salah seorang peserta calon Dewan Pendidikan Sergai. Yuka dikabarkan  gagal dalam mengikuti seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai.

 

"Untuk diketahui, Tim Seleksi Dewan Pendidikan Sergai itu ada dua orang ulama yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sergai, H. Hasful Huznain SH dan Ketua MUI Kecamatan Sei Rampah, Drs. H. Tamlih Nasution SE., yang juga sebagai Ketua Tim Pansel Dewan Pendidikan Sergai," sebut Pendiri Pemuda Peduli Serdang Bedagai (P2SB) Sutejo, Jumat (18/3/2022).


Menurut Sutejo, polisi harus jeli dalam menangani kasus ini. Meski, tidak menyebutkan daerah dalam postingan, namun ia yakin pihak berwajib akan menanganinya, sekaligus menelusuri dari postingan awal sejak 1 Februari 2022 lalu. 


Apalagi, akun Facebook Bang Yuka itu terlihat dengan jelas sebelum munculnya postingan, diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama. Tak hanya itu, juga sudah banyak memposting tentang dewan pendidikan, bahkan postingan dirinya yang ikut dalam seleksi Dewan Pendidikan Sergai pun diposting.


"Jadi, jika dalam pemeriksaan, Yuka selaku pemilik akun facebook Bang Yuka berdalih tidak ada menyebutkan daerahnya, itu boleh-boleh saja. Tapi, pihak polisi dapat melihat bukti pendukung dari video. Saat kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers di Mapolres Sergai baru-baru ini," jelas Sutejo.


Ditambahkan, tidak ada alasan bagi Yuka selaku pemilik akun facebook Bang Yuka untuk dibiarkan bebas, dari permasalahan dugaan penghinaan yang disampaikan melalui media sosial. Polisi lebih paham pasal dan undang-undang mana yang diduga telah dilanggar oleh pemilik akun facebook tersebut. 


Sementara yang bersangkutan saat ini masih bebas berkeliaran di Sergai.


“Saya rasa Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali Machfud SIK, MIK., tidak takut untuk menangkap orang yang diduga telah menghina ulama di Sergai. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Made Yoga saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan ulama di Sergai mengatakan, sudah digelar dan dinaikkan ke tahap sidik," timpal Kasat Reskrim. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update